600 Karung Gula Pasir Merk "Shivshakti Sugar" Asal India Yang Digagalkan Tidak Miliki Label Halal
"Mendapati adanya kapal KM Salimi yang berlayar dari malaysia dengan tujuan pulau rupat Bengkalis, ketika dilakukan pemeriksaan kapal tersebut ternyata membawa 600 karung Gula India dengan merek "Shivshakti sugar" dari Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah, kemudian kapal tersebut di bawa menuju kantor Satpolair Polres Bengkalis,"ungkapnya.
Adapun Pasal yang diduga dilanggar oleh para pelaku adalah, Pasal 112 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat (1) huruf i dan j UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Sementara, salah seorang ABK berinisial BR ketika diwawancarai Riau24.com mengakui bahwa dirinya bekerja sebagai ABK hanya dibayar Rp500 ribu per tripnya.
"Perterip saya dibayar Rp500 ribu, dan itu belum saya terima uangnya. Dan saya baru sekali ini ikut kerja ini,"ujarnya singkat.