Nekat Buka Layanan Pijat Plus-plus Saat Corona, Pemilik Salon Ini Didenda Rp300 Juta
RIAU24.COM - Nekat membuka usahanya saat pemerintah negaranya sedang berusaha keras memutus mata rantai penyebaran corona, seorang pemilik salon kecantikan harus berurusan dengan lembaga penegak hukum. Ia pun divonis membayar denda yang sangat besar akibat perbuatannya.
Pemilik salon bernama Jin Yin (55), didenda 22.000 dolar (sekitar Rp 300 juta) pada hari Rabu (10/6/2020) setelah mengaku bersalah atas pelanggaran social distancing di Singapura. Warga Singapura itu juga mengaku menyediakan layanan pijat tanpa lisensi.
Melansir dari Stomp (11/6/2020), Jin adalah orang pertama yang dituntut di pengadilan Singapura karena mengoperasikan bisnis pijat plus plus saat ada langkah-langkah tegas negara dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Pelanggar bandel ini telah dihukum sebelumnya pada dua kesempatan terpisah karena menyediakan layanan pijat tanpa lisensi. Dia didenda 1.800 dolar (Rp 25 juta) pada tahun 2014 dan 1.000 dolar (Rp 14 juta) pada tahun 2016.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Jane Lim mengatakan bahwa Jin telah memiliki Salon Kecantikan "In-Style" di Block 34 Upper Cross Street sejak November 2013 dan tidak punya lisensi untuk menyediakan layanan pijat.
Langkah-langkah pemutus penyebaran virus corona dilaksanakan pada 7 April tahun ini di Singapura untuk mengekang penyebaran Covid-19 dan Jin menyadarinya.