Bahas Penyelesaian Konfik Lahan, Bupati Alfedri Kunker ke BPN Siak
Penyelesaian persoalan pertanahan itu kata dia, salah satunya adalah penerbitan sertifikat untuk memberikan kepastian hukum.
“Diantara persoalan pertanahan tersebut, ada tanah yang berada didalam kawasan hutan yang penyelesaiannya dapat dipercepat dengan Perpres 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH). Karena itu kita hadir disini dalam rangka sinergitas bersama BPN untuk penyelesaian permasalahan pertanahan di Kabupaten Siak,” kata Bupati Siak Alfedri.
zxc2