Soal Pekerja Kerupuk yang Datang dari Zona Merah, dr Mulyadi Minta RT/RW Awasi
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Jumat (12/6/2020), mengatakan, kedatangan 43 karyawan pabrik kerupuk asal pulau Jawa itu diprotes warga Jalan Rawa Bening Ujung. Kedua belah pihak dimediasi di Kantor Lurah Sidomulyo Barat.
"Pelaku usaha harus menerapkan protokol kesehatan. Apalagi, para pekerja berasal dari zona merah pandemi virus corona di pulau Jawa," ujarnya.
Sesuai kesepakatan dengan warga, karyawan pabrik kerupuk ini harus dikarantina selama 14 hari. Proses karantina disediakan pemilik pabrik.
"Aparat setempat yang bertugas akan mengawasi proses karantina karyawan pabrik itu," sebut Ingot.
Tak hanya itu, izin operasional usaha harus diajukan kembali ke Pemko Pekanbaru saat New Normal ini. Kenyataannya, pemilik pabrik kerupuk ini tak pernah mengajukan.
"Karena belum mengajukan izin, maka kami tutup dahulu. Pemilik harus mengajukan proposal terkait protokol kesehatan," jelas Ingot.