Demokrat: Pengusul RUU HIP Bisa Dianggap Melakukan Pemberontakan pada NKRI
RIAU24.COM - Meski pemerintah telah meminta DPR untuk menunda pembahasan, namun polemik RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) nampaknya belum usai.
Polemik itu kini beralih ke partai mana yang menjadi pengusul RUU HIP. Sebab RUU ini adalah inisiatif dari DPR.
Politisi Partai Demokrat Taufik Hidayat, mengatakan perlu diungkapkan siapa pengusul RUU HIP ini, karna sangat penting diungkap ke publik, hal ini karena pengusul bisa masuk dalam kategori pemberontak negara.
“Mereka yang mengusulkan RUU HIP bisa dianggap melakukan penghianatan dan pemberontakan terhadap NKRI,” terangnya mengutip dari RMOL. Kamis 18 Juni 2020.
Dia lantas menjelaskan bahwa Pancasila adalah sebuah landasan dasar UUD 1945. Derajatnya adalah sebagai pembukaan hukum tertinggi di republik ini yang tak dapat diubah.
Artinya, pihak-pihak yang meletakkan Pancasila di bawah RUU bisa dikategorikan sebagai kelompok yang ingin melakukan usaha penghianatan/pemberontakan terhadap republik Indonesia.