Jubir Gugus Tugas Ungkap Kekhawatiran Jika Muncul Klaster Pasar di Pekanbaru
RIAU24.COM - PEKANBARU - Penggunaan masker merupakan salah satu cara efektif dalam menangkal penyebaran virus corona. Namun, hal itu tak dilakukan para pedagang di Pasar Pagi Arengka.
Pantauan Riau24.com, masih banyak masyarakat dan pedagang tidak menghiraukan protokol kesehatan dalam aktivitas jual beli. Hal ini terlihat dari banyaknya pedaganag maupun pembeli yang tidak mengenakan masker, terlebih lagi menjaga jarak.
Juru Bicara Bidang Kesehatan Tim Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Pekanbaru Dokter Mulyadi, Minggu (21/6/2020) kemarin mengatakan, Pemko Pekanbaru sudah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam Perwako ini diatur hal-hal yang harus dipenuhi standar di tempat masing-masing seperti di pusat keramaian yang meliputi pusat bisnis, mal, pasar, restoran, hotel, bioskop, permainan ketangkasan, museum, karaoke, pub, warnet, diskotik, dan berbagai jenis kepariwisataan lainnya.
"Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh tempat-tempat tersebut. Ada juga aturan yang mengatur perilaku di pusat keramaian tersebut, baik itu pedagang maupun pengunjung di pasar," ujarnya.
Kemudian, ada juga Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Keputusan Menkes ini juga akan disosialisasikan kepada masyarakat.