Jelang Pilkada 2020, Ketua DPRD Siak Ingatkan ASN Tidak Berpolitik
zxc2
Baca juga: Bhabinkamtibmas Polsek Sei.Mandau Sambang Warga dalam Rangka coling system di Kampung Bencah Umbai
Bahkan dikatakan Azmi dalam Pasal 2 Huruf F Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sudah jelas disebutkan, setiap ASN tidak boleh perpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun dalam berpolitik.