Ketua PAN Bengkalis: Kader PAN Harus Taati Dan Berikan Dukungan ke Kasmarni-Bagus Santoso
RIAU24.COM - BENGKALIS - Salah satu partai politik peraih enam kursi di DPRD Kabupaten Bengkalis. Partai Amanat Nasional (PAN) secara bijak mengambil keputusan dengan dasar argumentasi terhadap Balon Bupati Bengkalis dan Balon Wakil Bupati Bengkalis, Kasmarni-Bagus Santoso.
Tentunya, kondisi perpolitikan sangat mengejutkan menjelang helat pesta demokrasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak 2020. Namun, rekomendasi dari DPP PAN Pusat kepada Kasmarni-Bagus Santoso, cukup beralasan.
Sebab, partai belambang matahari ini, di era kepemipinan Bupati Herliyan Saleh merupakan partai penguasa di negeri junjungan ini.
Walaupun di era kepemimpinan berikutnya, PAN berada pada posisi ketiga dengan peraih enam kursi di legislatif dan harus tersingkir dari Partai PKS dan Golkar. Hingar bingar politik ini makin senter kembali muncul mendekati Pilkada serentak 2020, yang menurut rencana akan berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang.
Kepastian dukungan PAN terhadap pasangan Kasmarni-Bagus Santoso tak mampu dipungkiri. Apalagi peta perpolitikan tentu berubah setelah muncul nama Bagus Santoso, sebagai Balon wakil Bupati Bengkalis mendampingi Kasmarni, istri dari Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin.
Bisa dikatakan Amril sendiri merupakan kader Golkar, yang hari ini belum bernasib baik disebabkan tersangkut kasus dugaan korupsi proyek Multiyears dan sedang ditangani Komisi anti rasuah tersebut.