PN Bengkalis : Dakwaan JPU Tak Terbukti
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis Irvan Rahmadani Prayogo kepada Riau24.com menyampaikan bahwa sesuai Pasal yang ada, setiap orang yang memiliki atau mengoperasikan kapal menangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan diwilayah pengelolaan perikanan Indonesia yang tidak memilik sipi, sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat 2 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.
"Saya rasa itu pasal yang paling tepat, karena mereka mengoperasikan kapal penangkap ikan, apalagi dikapalnya ada jaring pukat harimau, karena diindonesia pukat harimau tidak diperbolehkan, yang penting mereka menangkap ikan sudah diperairan Indonesia,"ungkap Irvan.
"Yang jelas mereka menangkap ikan diwilayah Indonesia, jelas itu sudah salah,"pungkasnya.
Sebelumnya, tiga warga Malaysia ini diamankan sedang melakukan penangkapan ikan, Selasa (21/4/20) lalu di Perairan Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis ketika itu dilaporkan oleh masyarakat kemudian ditangkap oleh Satpol Air Polres Bengkalis.
Selain tersangka petugas juga mengamankan satu unit kapal dengan nomor lambung kapal JHF 2465 B, berbendera asing, beserta barang bukti, pukat harimau serta hasil tangkapan ikan berbagai jenis sekitar 150 kilogram, udang 5 kilogram dan sotong 5 kilogram.
Tiga terdakwa tersebut adalah Heng Wah Wat (49), Nakhoda beralamat Jalan Ria Jaya 1 Taman Ria Jaya 45400 Sekincan, Tan Chong Pin (61), ABK beralamat Kampung Raya 86000 Kluang, Johor dan Pua Sin Kue (56), ABK beralamat Kampung Raya 86000 Kluang, Johor, Malaysia.