Banyak Tahanan Asimilasi Kembali Berulah, Menkumham Yasonna Laoly Akhirnya Digugat ke Pengadilan, Begini Responnya
RIAU24.COM - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly akhirnya digugat ke pengadilan. Hal itu merupakan buntut dari kebijakannya memberikan asimilasi kepada 30 ribu orang narapidana, setelah wabah Corona Covid-19 melanda Tanah Air. Namun kondisi di lapangan, banyak di antara narapidana asimilasi itu yang kembali berulah dan membuat onar di tengah masyarakat.
Sidang gugatan perdana digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, Kamis 25 Juni 2020. Gugatan diajukan sekaligus oleh tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM), yakni Yayasan Mega Bintang, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidak-adilan Independen, dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum (LP3H).
Seperti diketahui, setidaknya ada sebanyak 30.000 narapidana yang menerima program asimilasi tersebut, yang dikeluarkan pada (23/4/2020) silam. Mereka adalah narapidana yang sempat mendekam di sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang tersebar di Tanah Air.
Menanggapi hal itu, Menteri Yasonna meyakini, hakim dapat melihat bahwa kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana memiliki dasar hukum dan berjalan sesuai ketentuan.
"Saya yakin hakim bisa melihat dengan jernih bahwa tidak ada unsur melawan hukum dari kebijakan ini serta pelaksanaannya," ungkapnya, dalam keterangan tertulis, seperti dilansir kompas.
Menurut Yasonna, asimilasi dan integrasi terkait Covid-19 telah sesuai dengen ketentuan yang diatur dalam Permenkumham No 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.