Pajak: Gotong Royong Untuk Indonesia
RIAU24.COM - Deviana Sofyan., SE.,MM.,Ak.,CA ***
Pajak dan gotong royong merupakan dua kata yang sudah biasa kita dengar dalam percakapan sehari-hari. Kata pajak berkonotasi langsung dengan kewajiban yang melekat pada diri individu masyarakat ataupun perusahaan. Sementara kata gotong royong langsung mengingatkan kita akan kebiasaan yang sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia dalam hal tolong menolong dalam aspek kehidupan bermasyarakat.
Secara definisi pajak dapat diartikan sebagai kontribusi wajib warga negara, bersifat memaksa untuk setiap warga negara, di mana warga negara tidak mendapat imbalan langsung darinya dan dipungut berdasarkan Undang-Undang. Pajak merupakan sumber APBN terbesar yang memberikan kontribusi sebesar 80% dari total pendapatan Negara.
Target pendapatan negara tahun 2019 sebesar Rp2.142,5 triliun terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.781 triliun, penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp361,1 triliun dan penerimaan hibah sebesar Rp0,4 triliun, yang menjadikan pajak sebagai pendana terbesar dalam pembangunan nasional.
Sementara gotong royong dapat diartikan sebagai kerja sama untuk mencapai suatu hal yang diinginkan dan biasanya lebih bersifat kekeluargaan.
Pertanyaan timbul: apakah pajak ada hubungannya dengan gotong royong? Ternyata ada.