Menu

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Riau Dorong Perda Pesantren Segera disahkan

Riko 30 Jun 2020, 19:05
Foto (istimewa)
Foto (istimewa)

RIAU24.COM - Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Riau mendorong percepatan pembahasan tentang Perda Pesantren yang merupakan inisiatif DPRD Provinsi Riau pada rapat Kerja Badan Pembentukan Perda Daerah (BP2D) tentang Ranperda Penyelenggaraan Pesantren pada Senin 29 Juni 2020.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Riau Ma'mun Solikhin S.Ag, yang diikuti oleh Kanwil Kementerian Agama Prov Riau Drs.H.Fairus.Ma dan Anggota DPRD Prov. Riau, Ketua Fraksi PDI Perjuangan H. Syafaruddin Poti, SH, Agung Nugroho, Ade hartati , Sulastri dan Abu Kosim serta staf Ahli Bapemperda.

Ranperda Penyelenggaraan Pesantren ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren. Hingga Saat ini Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Agama sebagai Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren belum terbit.

Selanjutnya, Bahwa Substantif Materi di dalam Ranperda Penyelenggaraan Pesantren ini belum mencakup materi yang komprehensif. Dan belum mencakup unsur penyelenggaraan Pesantren. Terkait substansi Ranperda harus memperhatikan Kewenangan Daerah Provinsi. Ranperda ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum agar Pemerintahan Daerah dapat memberi bantuan kepada Pesantren. 

Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren terdapat 8 Pasal yang mengharuskan diterbitkannya Peraturan Menteri dan 2 Peraturan Presiden. Terkait dengan pendelegasian Undang Undang tentang Pesantren kepada Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri agama harus diklasifikasikan berdasarkan kewenangan yang mana menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi yang akan diatur didalam materi muatan ranperda penyelenggaraan pesantren untuk memperkaya materi muatannya.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Riau H. Syafaruddin Poti, SH saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa Fraksi PDI Perjuangan sangat mendorong Perda Pesantren ini segera dibahas, karena ini sudah lama dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren yang belum terbit, yang isinya mengacu pada dunia pendidikan Non Formal terhadap tuah ibah atau Bansos melalui bantuan Provinsi Riau, Ujar Syafaruddin Poti.

Halaman: 12Lihat Semua