Angkanya Bikin Geleng-Geleng Kepala, Segini Pendapatan 564 Komisaris BUMN yang Rangkap Jabatan Dalam Sebulan
RIAU24.COM - JAKARTA - Ombudsman menyatakan terdapat indikasi rangkap jabatan 564 komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usahanya pada 2019.
Indikasi tersebut terdiri dari 397 Dewan Komisaris di BUMN. Adapun, 167 indikasi lainnya ditemukan pada anak perusahaan BUMN.
Salah satu komisaris BUMN yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, jika take home pay (gaji, tunjangan, kunjungan kerja, dan lain-lain) setiap komisaris sebesar Rp65 juta per bulan, maka pendapatan 564 komisaris BUMN yang rangkap jabatan itu mencapai Rp36,6 miliar per bulan.
“Artinya dalam setahun, BUMN harus menggaji 564 komisaris rangkap jabatan sebesar Rp439 miliar atau Rp2,2 triliun selama lima tahun,” ucapnya seperto dikutip Pojoksatu.id, minggu (5/7/2020).
Direktur Said Aqil Siroj Institute, M. Imdadun Rahmat menilai bahwa rapor tata kelola Kementerian BUMN tergolong merah.
Imdadun mengungkapkan keprihatinannya dengan temuan pelanggaran berjumlah besar di Kementerian BUMN.