Ade Hartati Kritik Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
RIAU24.COM - Pemerintah resmi menaikan iuran BPJS kesehatan per 1 Juli 2020. Aturan mengenai kenaikan tarif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kenaikan kali ini berlaku untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I dan II. Sementara itu, kelas III tidak mengalami kenaikan iuran lantaran disubsidi oleh pemerintah.
Menanggapi kenaikan iuaran BPJS itu anggota komisi V DPRD Riau Ade Hartati mengkritik keras. Ia meminta pemerintah mengkaji ulang sebelum menaikkan iuran BPJS.
"Kenaikan BPJS harus dilihat secara komprehensif seluruh faktor yang menyebabkannya (ada regulasi terkait standart pembiayaan jasa medis yang belum diatur sehingga hampir semua layanan kesehatan tidak memiliki acuan dalam hal tersebut," kata Ade. Senin 6 Juli 2020
"Ditambah lagi pelayanan dan perlakuan dari pihak Rumah sakit yang berorientasi dengan keuntungan yang terkadang mengabaikan sisi-siai kemanusiaan, "sesal Ade.
Sebelumnya anggota komisi II DPRD Riau membidangi perekonomian Marwan Yohanis juga mengkritik dan menyayangkan kenaikan iuran BPJS per 1 Juli 2020. Menurutnya kenaikan BPJS itu sangat membebani masyarakat ditengah kondisi sedang susah ditengah covid-19.