Tengku Zulkarnain Heran Djoko Tjandra Dapat e-KTP Kurang Dari Satu Jam, Begini Katanya Hingga Direspon Netizen
Tapi Kalau Mau, Sih. Kalau Nggak Mau, Rakyat Bisa Apa?" kata dia dilihat di akun Twitternnya, Selasa, 7 Juli 2020.
Dia pun juga meminta agar pengacara Djoko Tjandra untuk ditangkap jika benar dia sengaja mengurus e-KTP seorang buronan negara.
Baca juga: Mahfud Sebut Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Publik kriminalisasi Politik, Ini Alasannya...
"@DivHumas_Polri
Jangan biarkan berlarut nanti kabur lagi. Dan berkas PK manusia buron ini mesti DITOLAK Mahkamah Agung," pintanya.
Netizen turut mengomentari kicuaun yang disampaikan oleh Ustaz Tengku Zulkarnain tersebut. Begini komentar para netizen.
"Buronan aja bisa apalagi TKA asing yg sudah bisa berbahas Indonesia. Negara kita kaya tapi ASN nya dijajah ekonomi hingga bisa dibeli tanpa berfikir masa depan anak cucu mereka dikemudian hari," komentar salah satu netizen.