Menu

Tengku Zulkarnain Heran Djoko Tjandra Dapat e-KTP Kurang Dari Satu Jam, Begini Katanya Hingga Direspon Netizen

Muhammad Iqbal 7 Jul 2020, 11:18
buronan Kejaksaan Agung atas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra
buronan Kejaksaan Agung atas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra
Tapi Kalau Mau, Sih. Kalau Nggak Mau, Rakyat Bisa Apa?" kata dia dilihat di akun Twitternnya, Selasa, 7 Juli 2020.

Dia pun juga meminta agar pengacara Djoko Tjandra untuk ditangkap jika benar dia sengaja mengurus e-KTP seorang buronan negara.

"@DivHumas_Polri
Jangan biarkan berlarut nanti kabur lagi. Dan berkas PK manusia buron ini mesti DITOLAK Mahkamah Agung," pintanya.

Netizen turut mengomentari kicuaun yang disampaikan oleh Ustaz Tengku Zulkarnain tersebut. Begini komentar para netizen.

"Buronan aja bisa apalagi TKA asing yg sudah bisa berbahas Indonesia. Negara kita kaya tapi ASN nya dijajah ekonomi hingga bisa dibeli tanpa berfikir masa depan anak cucu mereka dikemudian hari," komentar salah satu netizen.

Halaman: 123Lihat Semua