Klaim Tak Miliki Bukti Kuat Klaiennya Lakukan Penceraman Nama Baik, Denny Siregar Ancam Laporkan Balik Ustaz Ruslan
RIAU24.COM - Pengacara pegiat media sosial Denny Siregar, Muannas Alaidid mengatakan jika kliennya siap untuk memenuhi panggilan polisi terkait laporan yang dilayangkan kepadanya.
Untuk diketahui, Denny Siregar dilaporkan ke Polres Kota Tasikmalaya, Jawa Barat atas unggahannya di media sosial yang diduga menghina santri cilik dari sebuah pesantren di wilayah tersebut.
Kembali ke pengacara Denny Siregar, Muannas menyebutkan jika kliennya itu menghormati proses hukum yang saat ini berjalan. Kliennya akan memenuhi panggilan polisi sebagai bentuk kewajiban.
"Kalau dimintai keterangan ya dipastikan Denny akan hadir memenuhi panggilan. Pasti hadir, kewajiban hukum tetap ditaati," kata dia dilansir dari Viva.co.id, Selasa, 7 Juli 2020.
Muannas menambahkan, pihaknya akan membuat laporan balik terhadap pelapor. Pasalnya, menurut Muannas, laporan yang dibuat oleh Ustaz Ruslan tidak akan terbukti lantaran laporan soal pencemaran nama baik itu merupakan delik aduan. Dalam artian, harus korban langsung yang membuat laporan tersebut.
Lebih lanjut dirinya mengatakan dalam unggahan Denny, dia tidak menyinggung pihak mana pun. Lalu, terkait dengan foto, Muannas menyebut foto itu disebut oleh kliennya sebagai ilustrasi. Foto tersebut juga telah tersebar di publik sehingga tak perlu mendapatkan izin untuk mengunggahnya.