Berharap Jokowi-Amin Lengser Akibat Putusan MA, Penjelasan Pakar Hukum Ini Bikin Pembenci Jokowi Gigit Jari
“Kemudian terbit UU 7/2017 tentang Pemilu. Nah isi dari pasal tentang itu kan ada di pasal 416 di UU 7/2017 isinya persis sama dengan apa yang tercantum dalam pasal 6A UUD 1945, dia tidak merujuk pada putusan MK, tapi langsung mengutip Pasal 6A itu masih sama,” jelasnya.
Dari putusan MK tersebut, terbit PKPU 5/2019. Di mana pada pasal 3 ayat 7 mengatakan bahwa dalam hal hanya terdapat 2 pasangan, maka paslon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai paslon terpilih.
“Jadi di pasal 6A UUD itu kan nggak ada norma (khusus jika hanya ada 2 calon) itu, nah ditambahkan di pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 itu,” urainya.
Asep menambahkan, pilpres berlangsung pada 17 April 2019 berdasarkan PKPU 5/2019 tersebut. Setelah pemilu berlangsung, Rachmawati Soekarnoputri cs mengajukan uji materiil ke MA pada 13 Mei 2019 dan diterima di Kepaniteraan MA pada 14 Mei 2019.
“Artinya setelah pemilu terjadi. Penetapan hasil pemenang pemilu itu tanggal 30 Juni 2019, siapa pemenangnya,”
“Nah putusan MA terhadap pasal 3 ayat 7 tadi itu terjadi pada tanggal 28 Oktober 2019. Pertanyaan berikutnya, bagaimana putusan MA itu kaitannya dengan pilpres?” terang Asep Warlan.