Menu

Diduga Hilangkan Barang Bukti, Polisi yang Membela Pembela Penyiram Novel Dilaporkan ke Propam Polri

Siswandi 8 Jul 2020, 12:21
Dua terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Foto: int
Dua terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Foto: int

RIAU24.COM -  Kasus penyiraman air keras yang dialami penyidik senior KPK Novel Baswedan, tampaknya bakal terus berlanjut. Kali ini, tim advokasi Novel Baswedan melaporkan Irjen Pol Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri. Ia dilaporkan karena diduga melanggar kode etik, karena diduga telah menghilang barang bukti dalam kasus tersebut. Akibatnya, upaya Novel mendapat keadilan dalam kasus itu tak terwujud. 

Hal itu diungkapkan anggota tim advokasi Novel, Kurnia Ramadhana, Rabu 8 Juli 2020 kepada wartawan. 

"Proses penuntasan teror yang menimpa Penyidik KPK, Novel Baswedan, semakin suram. Sehingga, dapat dipastikan, Novel selaku korban tidak akan memperoleh rasa keadilan dalam penanganan perkara ini," lontarnya, dilansir viva. 

Untuk diketahui, saat ini Irjen Rudy menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri. Sebelumnya, yang bersangkutan merupakan bagian dari tim penyidik yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Novel. Waktu itu Irjen Rudy sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dikatakan, dari hasil penelurusan yang dilakukan pihaknya, ditemukan ada sejumlah kejanggalan. Di antaranya, ada beberapa barang bukti yang hilang.  

"Sehingga, segala persoalan dalam proses penyidikan menjadi tanggung jawab dari yang bersangkutan. Termasuk dalam hal ini adalah dugaan penghilangan barang bukti yang terkesan sengaja dilakukan untuk menutupi fakta sebenarnya," tambahnya. 

Halaman: 12Lihat Semua