Tuntut Hak Gaji Belum Dibayar, Dosen STIES Bengkalis Langsung Di PHK Pihak Kampus
RIAU24.COM - BENGKALIS - Dikarenakan menuntut dan memperjuangkan hak gajinya, salah seorang Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah (STIES) Bengkalis langsung diberhentikan sebagai Dosen tetap alias putus hubungan kerja (PHK) oleh pihak kampus STIES.
Edi Arianto, SH, M.H, mengajar prodi hukum ekonomi syariah sudah mengabdikan diri sejak tahun 2017 silam. Namun harus menerima pahitnya kebijakan kampus yang dinilai sepihak.
Edi Arianto, yang menjabat Sekretaris Prodi HES inipun di PHK usai memprotes dan mempertanyakan gajinya yang belum dibayar pihak kampus.
"Kita para dosen, sama seperti Pak Bowo hanya memperjuangkan hak kami yang belum dibayar oleh pihak kampus,"cerita Edi Arianto, SH, M.H, Rabu 8 Juli 2020.
Surat PHK dirinya, diakui Edi diterimanya usai melakukan mediasi perihal pembayaran gaji dosen bersama Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Bengkalis dengan pihak kampus.
"Saya menilai surat pemberentian saya sebagai dosen sangat janggal karena surat dikeluarkan, Rabu, 22 Juni 2020 silam, sedangkan mediasi kita lakukan dengan pihak Dinas Tenaga Kerja dan pihak kampus awal Juli 2020 kemarin. Surat itu saya terima usai media tersebut,"ungkap Edi.