121 Orang Penyelenggara Pilbup dan Pilwabup di Kecamatan Kepenuhan Sukses Menggelar Rapid Test
Hal itu dilakukan guna pencocokan dan penelitian data pemilih yang akan di gunakan oleh pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020. Tentunya dengan hasil ini nantinya menjadi acuan KPU Kabupaten Rokan Hulu kepada semua pihak bahwa para penyelenggara Badan adhock ini sesuai dengan protocol kesehatan.
Dan juga pelaksanaan Rapid Test ini sesuai dengan Surat dari KPU Kabupaten Rokan Hulu tanggal 03 Juli 2020 dengan nomor surat : 238/PP.04.2-SD/1406/KPU-Kab/VII/2020, Sifat Surat Penting Tentang Pelaksanaan Pemeriksaaan Rapid Test bagi penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati rokan hulu tahun 2020 dan perjanjian kerja sama dengan RSUD Rokan Hulu Nomor : 489/HMS-RSUD/VII/2020 Tentang pemeriksaan Rapid Test.
Sementara Komisioner KPU Kabupaten Rokan Hulu Divisi SDM dan Sosdiklih Parmas, Bapak Cepi Abdul Husen,S.Pd.MM dalam pesannya “Rapid test menjadi syarat mutlak bagi penyelenggara pemilihan bupati dan wakil bupati rokan hulu tahun 2020 ini,sesuai dengan penegasan dri KPU RI tanggal 06 Juli 2020 dengan nomor: 540/PP.04.2-SD/01/KPU/VII/2020 Tentang Penegasan Surat Dinas KPU Nomor : 487/PP.04-2-SD/01/KPU/VI/2020, perihal pencabutan Surat KPU Nomor:485/PP.04.02-SD/01/KPU/VI/2020 dan Arahan Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam pemilihan serentak tahun 2020," sebutnya.
Sementara Komisioner KPU Kabupaten Rokan Hulu Divisi SDM dan Sosdiklih Parmas, Bapak Cepi Abdul Husen,S.Pd.MM dalam pesannya “Rapid test menjadi syarat mutlak bagi penyelenggara pemilihan bupati dan wakil bupati rokan hulu tahun 2020 ini,sesuai dengan penegasan dri KPU RI tanggal 06 Juli 2020 dengan nomor: 540/PP.04.2-SD/01/KPU/VII/2020 Tentang Penegasan Surat Dinas KPU Nomor : 487/PP.04-2-SD/01/KPU/VI/2020, perihal pencabutan Surat KPU Nomor:485/PP.04.02-SD/01/KPU/VI/2020 dan Arahan Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam pemilihan serentak tahun 2020," sebutnya.