Ikut Himbauan Kemenkes, Biaya Rapid Test Mandiri di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Hanya Rp150 ribu, Begini Prosesnya

R24/riko
Nuzelly Husnedi
Nuzelly Husnedi

RIAU24.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sudah mengeluarkan surat edaran terkait dengan ketentuan harga tertinggi rapid test antibodi yakni Rp150 ribu.

Ketentuan harga tertinggi rapid test itu tertuang dalam surat edaran Kemenkes RI Nomor HK.02.02/I/2875/2020 Tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi.

Baca Juga: IZI Riau Gelar Mini Konser dan Penggalangan Dana Palestina di SMK Farmasi Ikasari

Menyikapi surat edaran itu, Direktur RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, dr Nuzelli menyatakan, biaya rapid test di rumah sakit yang dipimpinnya juga sama.

"Kita mengikuti dan menyesuaikan dengan surat edaran dari Kemenkes RI, yakni biaya rapid test hanya Rp150 ribu," kata dr Nuzelli kepada Riau24.com, Kamis 9 Juli 2020.

Nuzelli mengungkapkan, sebelum adanya surat edaran dari Kemenkes RI ini, harga biaya rapid test antibodi di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru sebesar Rp350 ribu.

Baca Juga: IZI Perwakilan Riau Gelar Penggalangan Dana Peduli Sukabumi di SMPN 4 Tambang Kampar

Nuzelli menuturkan, untuk menjalani rapid test di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, masyarakat cukup datang ke Poli Klinik Pinere di bagian IGD.

"Nanti, masyarakat cukup mengisi formulir terkait keperluan rapid test. Di sini, metode rapid test yang kita lakukan dengan serum," terangnya.

"Hasil rapid test akan keluar dalam waktu 1 jam. Sedangkan surat keterangan rapid test, berlaku selama 14 hari,"tutupnya.

 

 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak