Pemilik Sabu DPO, Tersangka Narkoba 15 Bungkus Besar Sabu Akui Mendapat Upah Rp90 Juta
Ancaman Hukuman Pasal 114 (2) yaitu diancam dengan pidana Mati, Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana denda maksimum sebagaimana di maksud pada ayat (1) di tambah 1/3 (sepertiga).
Kemudian, hukuman Pasal 112 (2) yaitu diancam dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun, pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tambah 1/3 (sepertiga). Pasal 132 (1) di ancam dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tambah 1/3 (sepertiga).