Menu

Pemilik Sabu DPO, Tersangka Narkoba 15 Bungkus Besar Sabu Akui Mendapat Upah Rp90 Juta

Dahari 13 Jul 2020, 13:15
FOTO: Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan saat menunjukkan BB sabu
FOTO: Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan saat menunjukkan BB sabu

Ancaman Hukuman Pasal 114 (2) yaitu diancam dengan pidana Mati, Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana denda maksimum sebagaimana di maksud pada ayat (1) di tambah 1/3 (sepertiga).  

Kemudian, hukuman Pasal 112 (2) yaitu diancam dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun, pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tambah 1/3 (sepertiga). Pasal 132 (1) di ancam dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tambah 1/3 (sepertiga).

Halaman: 12Lihat Semua