Menu

Menkes Ganti Istilah ODP, PDP, hingga OTG Dalam Penanganan Kasus Corona Covid-19, Begini Keterangan Selengkapnya

Siswandi 14 Jul 2020, 00:19
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan peraturan baru mengenai pedoman pencegahan virus Corona Covid-19 di Indonesia. Dalam peraturan baru, sejumlah istilah terjadi pergantian. Mulai dari  orang dalam pemantauan (ODP) hingga pasien dalam pengawasan (PDP) diganti.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019. Keputusan itu ditekan Menteri Terawan pada Senin 13 Juli 2020 kemarin.

Dilansir detik, perubahan definisi mengenai ODP, PDP, hingga OTG ini dijelaskan dalam bab III surveilans epidemiologi. Kini istilah mengenai penanganan Corona diganti dengan kasus suspek, kasus probable, hingga kasus konfirmasi.

"Pada bagian ini, dijelaskan definisi operasional kasus COVID-19 yaitu kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian. Untuk kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG)," demikian tertulis dalam aturan tersebut.

Berikut beberapa pengertian dari istilah baru yang tertuang dalam Kepmenkes tersebut:

1. Kasus Suspek.

Halaman: 12Lihat Semua