Anak Pendiri Sinar Mas Tuntut 5 Saudara Tirinya, Tak Tanggung-tanggung, Jumlahnya Capai Ratusan Triliun
RIAU24.COM - Setelah ditinggal pergi Eka Tjipta Widjaya, kondisi di tengah keluarga pendri sekaigus pemilik Grup Sinar Mas itu, dikabarkan sedang goncang saat ini. Hal itu setelah salah seorang satu anak Eka bernama Freddy Widjaja, menggugat hak waris atau wasiat atas kepada lima saudara tirinya. Yang digugat adalah harta warisan dari ayah mereka. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai ratusan triliun rupiah.
Dilansir cnbc Indonesia, Selasa 14 Juli 2020, gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Juni 2020, dengan nomor register 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. Sesuai data yang terpantau dari situs Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang menjadi tergugat adalah Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian. Semuanya merupakan saudara tirinya.
Rencananya, sidang pertama gugatan itu akan dilakukan pada pada 29 Juni 2020 dan sidang kedua pada Senin 13 Juli 2020 mendatang.
Sesuai dengan petitum di situs SIPP PN Jakarta Pusat, Freddy melalui kuasa hukumnya Yasrizal, menyoal harta warisan peninggalan almarhum Eka Tjipta Widjaya yang meninggal dunia pada Sabtu, 26 Januari 2019 pukul 19.43 WIB dalam usia 98 tahun.
Terkait dengan gugatan itu, Managing Director Sinar Mas Gandi Sulistiyanto, menjelaskan beberapa hal tentang perusahaan unit usaha Sinar Mas.
"Bahwa saudara Freddy Widjaja adalah anak luar kawin dari nyonya Lidia Herawaty Rusli. Bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan surat wasiat dari almarhum Bapak Eka Tjipta Widjaja," terangnya.