Pemkab Pelalawan Keluarkan IUP-B PT PKS di Kelurahan Pelalawan dan Desa Sering
zxc2
Padahal beberapa waktu yang lalu, Budi Surlani menyebutkan, pihaknya belum mengeluarkan izin lingkungan kepada PT PKS ini, karena adanya gugatan masyarakt di PTUN. Sementara izin lingkungan merupakan syarat untuk Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Izin diberikan kepada PT PKS seluas 2.900 hektar. Sementara dilapangan, lahan ini sudah banyak dikuasai masyarakat, dan ditanami sawit.