Serahkan 1.281 Sertifikat PTSL, Ini Pesan Bupati Kepada Masyarakat
"Dengan di sertifikatnya tanah yang bapak ibu miliki, ia memiliki kekuatan hukum dan ke pastian hak yang melekat. Tanah yang kita miliki di tinjau dari aspek legalitasnya sudah kuat," ungkapnya.
zxc2
Baca juga: Sebanyak 92 Kampung Di Siak Terima Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE) Untuk Karhutla
Lanjutnya, sesuai undang-undang agraria, setiap tanah yang di miliki individu maupun kelompok harus memiliki fungsi secara sosial di dalamnya ada tanaman yang bernilai ekonomi.