Menu

Wawan Tidak Terbukti Lakukan TPPU

Bisma Rizal 17 Jul 2020, 11:22
Wawan Tidak Terbukti Lakukan TPPU (foto/int)
Wawan Tidak Terbukti Lakukan TPPU (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Adik kandung mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terbebas dari dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Meski demikian, Wawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan.

Hal itulah yang menjadi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/7/2020).

zxc1


Wawan pun divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 58,025 miliar.
Halaman: 12Lihat Semua