Penyerang Novel Baswedan Sudah Divonis, Giliran Komisi Kejaksaan 'Bermain', Ini Langkah yang Akan Dilakukan
RIAU24.COM - Komisi Kejaksaan memastikan bakal terus melanjutkan proses penelitian, terkait tuntutan ringan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras penyidik KPK, Novel Baswedan.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak. Menurutnya, pihaknya saat ini sudah bisa menelusuri sejumlah laporan terkait kejanggalan penanganan kasus tersebut, setelah kedua terdakwa divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020) kemarin.
"Kami akan tindaklanjuti ke tahap 3 proses penanganan kasus ini, tahap ketiga ini akan dengan tim JPU-nya," lontarnya, Jumat 17 Juli 2020, dilansir cnnindonesia.
Dalam hal ini, pihaknya bakal memanggil para penuntut dalam kasus tersebut untuk dimintai keterangan dan klarifikasi dalam proses penegakan hukum.
Selain itu, pihaknya juga akan memverifikasi dokumen-dokumen terkait, seperti berkas perkara, pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP), dan kode etik dari jaksa yang menuntut para terdakwa.
Ditambahkannya, sesuai ketentuan, pihaknya berwenang melakukan pengawasan, pemantauan serta penilaian kinerja saat suatu kasus sudah mulai ditangani Kejaksaan. Artinya, penelusuran tersebut akan dilakukan setelah berkas dilimpahkan oleh penyidik untuk masuk ke tahap prapenuntutan, penuntutan, hingga akan dieksekusi nantinya.