Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Jokowi Bentuk Satgas yang Dipimpin Erick Thohir
RIAU24.COM - Per 20 Juli 2020, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 secara resmi dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo. Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin, 20C Juli 2020, Pasal 20 Perpres itu menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Keppres itu adalah dasar hukum keberadaan gugus tugas nasional yang selama ini dipimpin Doni Monardo. "Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan," demikian isi Perpres tersebut.
Sedangkan pelaksanaan tugas dan fungsi gugus tugas nasional maupun daerah selanjutnya dilaksanakan Komite Kebijakan atau Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang dipimpin Erick Thohir.
"Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan presiden ini," bunyi Pasal 20 ayat 2 huruf c Perpres itu.
Untuk diketahui, Jokowi membentuk tim khusus satgas atau gugus tugas untuk pemulihan ekonomi nasional dan penanganan covid-19. Menteri BUMN Erick Thohir dipilih Jokowi untuk memimpin tim tersebut.