Terkait Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Jubir: Belum ada petunjuk...
RIAU24.COM - PEKANBARU - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan aturan baru terkait pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam aturan baru ini, nama Gugus Tugas hanya diganti menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
"Saat ini belum ada petunjuk (dari pimpinan terkait pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19)," kata Juru Bicara Bidang Kesehatan Tim Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Pekanbaru Dokter Mulyadi, Selasa (21/7/2020) kemarin.
Sebenarnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tidak dihapus. Hanya saja, Gugus Tugas ini berasa di bawah sebuah komite.
Informasi yang dihimpun, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Perpres ini ditandatangani pada 20 Juli.
Perpres terkait pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Kemudian, Komite Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dibentuk. Komite ini dipimpin oleh Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto.
Dalam Perpres tersebut juga diatur tentang Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Sesuai Perpres, Satgas ini masih di bawah komando Doni Monardo sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).