Terdakwa Kasus Suap PAW Wahyu Setiawan Akan Bongkar Kasus Kecurangan Pilpres
RIAU24.COM - Terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Wahyu Setiawan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Eks komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) itu ingin menjadi JC membongkar dugaan praktik kecurangan dan suap dalam pemilu dari Pilpres, Pileg hingga Pilkada.
"Sudah diajukan kemarin setelah sidang," kata salah satu tim penasihat hukum Wahyu, Saiful Anam melansir dari JPNN, Selasa 21 Juli 2020.
Saiful menerangkan, Wahyu juga siap membongkar pihak-pihak yang terlibat dalam perkara yang menjeratnya saat ini. Selain itu Wahyu juga bakal bernyanyi terkait kecurangan pemilu.
"Semuanya, tidak hanya yang terlibat PAW, tetapi terkait kecurangan Pemilu, Pilpres dan Pilkada, akan diungkap semua," kata Saiful.
Sebelumnya, Wahyu didakwa menerima suap Rp 600 juta dari kader PDIP Harun Masiku. Pemberian uang itu bertujuan agar terdakwa mengganti Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Sumatra Selatan 1. Wahyu juga didakwa menerima suap Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.