Pengadilan Malaysia Membatalkan Hukuman Cambuk Atas 27 Pria Rohingya
Malaysia bukan penandatangan konvensi PBB tentang pengungsi dan baru-baru ini menolak perahu dan menahan ratusan orang Rohingya.
Human Rights Watch (HRW) mengatakan Malaysia harus memastikan para pengungsi "dilindungi sesuai dengan hukum internasional".
"Malaysia memperlakukan secara tidak sah sebagai penjahat yang melarikan diri dari kekejaman di Myanmar," Phil Robertson, wakil direktur Asia di HRW mengatakan dalam sebuah pernyataan. "Rohingya yang tiba dengan kapal harus dianggap sebagai pengungsi yang memiliki hak untuk dilindungi di bawah hukum internasional."
Hingga akhir Juni, ada sekitar 177.940 pengungsi dan pencari suaka yang terdaftar di UNHCR di Malaysia. Sebagian besar dari Myanmar, termasuk 101.320 Rohingya.
Di bawah Undang-Undang Keimigrasian Malaysia, siapa pun yang secara ilegal masuk ke negara itu dapat menghadapi denda 10.000 ringgit ($ 2.345), hukuman penjara selama lima tahun dan juga enam pukulan tebu.
Pengacara juga meminta peninjauan kembali kasus terhadap enam remaja Rohingya, termasuk dua gadis, yang Andrew katakan telah diadili secara salah dan dihukum sebagai orang dewasa.