BC Tembilahan Blak-Blakan Soal Kasus 8 Terduga Pelaku Rokok Ilegal Dibebaskan
"Apabila masyarakat punya informasi dan bukti, silahkan laporkan ke saya. Kalau tidak percaya ke saya, laporkan ke tingkat yang lebih tinggi, supaya tidak menimbulkan fitnah," tambahnya.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan jika dilihat dari UU Cukai maka orang yang melakukan pelanggaran itu adalah yang menawarkan, menyerahkan, menjual menyediakan, menimbun dan menyimpan dan memiliki yang artinya tidak ada istilah membawa disitu.
Baca juga: Tokoh Pemuda Pulau Kijang Inhil Minta Pemerintah Cari Solusi Anjloknya Harga Kelapa dan Pinang
"Tugas kita membuktikan jika mereka orang yang memiliki, ada tidak dokumennya, ada tidak saksinya, itulah yang harus kita cari," lanjutnya.