Menu

Kasus Covid-19 Kembali Melonjak, ASN Pemko Pekanbaru Kembali WFH Terhitung 27 Juli 2020

Ryan Edi Saputra 24 Jul 2020, 10:45
Walikota Pekanbaru, Firdaus
Walikota Pekanbaru, Firdaus

RIAU24.COM - PEKANBARU - Sebaran Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 pada pandemi gelombang kedua, kembali meningkat. Sejak lima hari terakhir saja, tercatat pebambahan sebanyak 35 kasus positif corona di Kota Pekanbaru.

Untuk itu, Walikota Pekanbaru Firdaus kembali memberlakukan Work From Home atau melaksanakan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terhitung 27 Juli 2020.

"Work From Home ini kembali kita berlakukan setelah mencermati kembali meningkatkanya jumlah pasien positif virus corona hingga kembali membawa Kota Pekanbaru berstatus Zona Merah," ungkapnya, Jumat (24/7/2020).

Disampaikan walikota, pemberlakuan WFH bagi ASN itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor : 800/BKPSDM-PKAP/ 1407 /2020 tertanggal 22 Juli 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara.

Terdapat 9 poin dalam SE tersebut, di antaranya :

Pertama, Pemerintah Kota Pekanbaru memberlakukan kembali masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah / Tempat tinggal (Work From Home) bagi Aparatur Sipil Negara Kota Pekanbaru terhitung mulai tanggal 27 Juli 2020.

Halaman: 12Lihat Semua