Polri Cegah Pengacara Djoko Tjandra Keluar Negeri
Sementara, Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.
Menurut Argo, pihak Imigrasi telah menerima surat dari kepolisian. "Ini sudah kita meminta untuk melakukan pencekalan dan haknya siapa? Penyidik,” ucap dia.
Baca juga: Kemenlu Sebut Hanya Satu Korban yang Bawa Paspor, Buntut Kasus Penembakan WNI di Malaysia
Baca juga: Kemlu: Jenazah WNI Ditembak Mati di Malaysia Asal Riau Bakal Segera di Pulangkan ke Tanah Air
Anita sendiri telah dipanggil untuk diperiksa penyidik Bareskrim sebanyak tiga kali, yaitu Selasa (21/7/2020), Rabu (22/7/2020), dan Kamis (23/7/2020) kemarin.