Sering Bolos Dinas, Bripda Faden Malah Tak Hadiri Upacara Pemberhentiannya
AKBP Wayan sampaikan, sebelum menerima sanksi PTDH yang bersangkutan sudah melalui proses persidangan kode etik di Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Prabumulih. “Berdasarkan Skep Kapolda No : KEP/236/IV/2020 tanggal 30 April tentang PTDH dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, memberhentikan satu personil Polres Prabumulih atas nama Bripda Faden Wahyu NRP 96060265 yang dulu berdinas di Sium Polres Prabumulih dengan tidak hormat,” sebut AKBP Wayan.
zxc2