Menu

Borok Diungkap Mantan Anggotanya Sendiri, Ketua Umum PKB Cak Imin Jadi Incaran KPK

Siswandi 28 Jul 2020, 09:16
Cak Imin saat dimintai keterangan di KPK beberapa waktu lalu. Foto: int
Cak Imin saat dimintai keterangan di KPK beberapa waktu lalu. Foto: int

RIAU24.COM -  Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, saat ini mulai masuk dalam bidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah ini memastikan akan mendalami dugaan adanya aliran dana kepadanya, yang diduga terkait perkara suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).

Terungkapnya dugaan aliran uang kepada Cak Imin, awalnya diungkapkan mantan politikus PKB, Musa Zainuddin. Musa sendiri saat ini telah divonis sebagai terpidana dalam kasus itu. Belum malam ini, ia mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus itu. Bermula dari sini, dugaan suap terhadap Cak Imin pun mulai merebak. 

Terkait hal itu, Deputi Penindakan KPK, Karyoto, mengatakan, dugaan aliran dana ke Cak Imin maupun elite PKB lainnya masih bersifat informasi. Untuk itu, KPK bakal mendalami informasi tersebut dengan memeriksa saksi-saksi lainnya.

"Memang baru sifatnya semacam informasi saja. Tentunya informasi ini kan harus kita dalami kita cari saksi-saksinya, pemberian seseorang kepada orang lain tanpa saksi ini juga belum bisa dikategorikan bisa dibuktikan, saksi minimal harus dua," terangnya, Senin (27/7/2020) di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Dilansir viva, Selasa 28 Juli 2020, Musa Zainuddin telah dihukum 9 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp7 miliar untuk meloloskan proyek Kempupera di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Dari dalam penjara, mantan anggota Komisi V DPR ini mengirimkan surat permohonan sebagai justice collaborator kepada KPK, pada akhir Juli 2019.

Halaman: 12Lihat Semua