Kebelet Pingin Kabur, Para Tahanan Ini Nekat Keroyok Polisi Hingga Babak Belur
Kejadian itu dibenarkan Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza. Dikatakan, dari penelusuran yang dilakukan pihaknya, aksi itu diduga diprovokasi seorang tahanan bernama Adi Syahputra Surbakti. Ia merupakan tahanan dalam kasus narkoba.
Akibat provokasi itu, sejumlah tahanan akhirnya nekat mengeroyok petugas. Mereka adalah M Syahputra, M Rizal, Raynata Sembiring dan Andi Prasetio. "Kelima orang ini merupakan tahanan Polsek Sunggal yang dititip di Polsek Patumbak," terangnya lagi.
Selain itu, dua tahanan dari Polsek Patumbak juga ikut diamankan karena terlibat dalam aksi itu. Keduanya adalah Nasib Situmeang dan Sandi. Sehingga total pelaku berjumlah 7 orang.
Atas perbuatannya, para tahanan yang melakukan penganiayaan terhadap Bripda Bryan dijerat dengan pasal 214 KUHPidana, dengan maksimal ancaman 8 tahun penjara. Sedangkan Bripda Bryan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan. ***