JPU Bengkalis Tuntut 8 Bulan Kurungan Penjara Terhadap Oknum ASN Pelaku Karhutla 20 Hektar
Jaksa Penuntut menyatakan terdakwa Surono telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana “karena kesalahan menyebabkan kebakaran” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 Ke-1 KUHPidana dalam Dakwaan Keempat.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Surono Bin Bardi selama delapan bulan dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Sebelumnya, aparat Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis mengamankan Surono diduga pelaku penyebab kebakaran lahan (karla) gambut di Desa di Jalan Pattimura RT 002/RW 003 Dusun Mekar Sari, Desa Palkun, Kabupaten Bengkalis, pada Kamis (23/1/2020) sekitar pukul 14:30 WIB.
Sebelum diamankan, Senin 20 Januari sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka membakar tumpukan pelepah daun rumbia bagian belakang lahan gawangan kebun miliknya agar bersih. Sebelum meninggalkan lahan, kepada petugas kepolisian Surono mengaku telah mematikan dengan di siram air, namun tidak dapat memastikan api benar-benar telah padam saat itu.
Selanjutnya, Rabu, 22 Januari sekitar pukul 14.00 WIB sampai 16.00 WIB, tersangka kembali ke lahan tempat dibakarnya pelepah rumbia yang dilakukan Senin 20 Januari telah membesar. Pada Kamis 23 Januari sekitar pukul 14.30 WIB api sudah membesar dan meluas membakar lahan-lahan milik warga lainnya. Setidaknya sekitar 20 hektar lahan gambut terbakar di daerah itu.
Akibat ulah membakar lahan dan meluas itu, penyidik kepolisian menjerat oknum ASN ini dengan UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 39/2014 Tentang Perkebunan.