Hewan Kurban Yang Didatangkan ke Pekanbaru Dari Luar Provinsi Riau Wajib Kantongi Surat Keterangan Kesehatan
RIAU24.COM - PEKANBARU - Jelang hari Raya Idul Adha, hewan kurban yang didatangkan dari luar daerah Provinsi Riau tak terlepas dari pemantauan Bagian Peternakan Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru.
Pasalnya hampir 80 persen kebutuhan hewan kurban di Kota Pekanbaru di suplai dari luar daerah Provinsi Riau. Seperti Sumbar, Lampung, Jambi, bahkan dari Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Kami bertugas untuk memantau ketersedian dan kesehatan ternak yang didatangkan dari luar daerah,” ujar Kepala Bidang Peternakan, Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru, Herlandria Spt Msc, pada Rabu (29/7/2020).
Lebih lanjut disampaikannya, setiap ternak yang bakal dijadikan hewan kurban wajib mengantongi dokumen baik dokumen kesehatan dan legalitas dari tempat asalnya. Karena hewan kurban berbeda dari hewan yang biasa dipotong untuk dijual, hewan kurban ini haruslah sempurna.
“Dalam pelaksanaan pemeriksaan hewan kurban dilapangan tetap mematuhi standar kelengkapan dokumen. Seperti surat keterangan kesehatan dan legalitas ternak itu harus ada,” ungkapnya.
Dicontohkannya, Misalnya ternak yang didatangkan dari Sumbar, penjual harus mengantongi dokumen keterangan kesehatan dan surat izin memasukan hewan terbak tersebut ke Pekanbaru.