KPU Riau Minta Pasangan Rezita - Djunaidi Rachmat Pilih Maju Perserongan atau Dukungan Partai
RIAU24.COM - Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan bahwa pasangan bakal calon bupati/wakil bupati Indragiri Hulu Rezita Meylani - Djunaidi Rachmat nantinya bisa memilih akan maju menggunakan jalur perseorangan atau menggunakan jalur Parpol.
Hal ini dikatakannya karena pasangan tersebut lolos pada verifikasi faktual jalur perseorangan, dan mendapatkan SK dukungan dari partai Golkar dan Nasdem untuk maju menggunakan perahu partai.
"Pasal 34 sudah dihapus. Perubahannya tertuang pada PKPU nomor 1 tentang pencalonan kepada daerah. Pada intinya para bakal calon boleh mencalonkan diri via Parpol ataupun perseorangan. Tapi tetap harus memilih dan tidak dua jalur ditempuh," kata Nugroho. Minggu 2 Agustus 2020.
Sementara ketua KPU Inhu, Yenni Mairida MM mengatakan bahwa, berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan dari dua bakal pasangan calon perseorangan di Inhu, pasangan Rezita Meylani Yopi - Junaidi Rachmat (Rajut) memenuhi syarat dukungan sebanyak 30.782 dari 39.583 dukungan yang diverifikasi faktual.
Oleh karenanya, bakal pasangan calon Rezita Meylani Yopi - Junaidi Rachmat sudah bisa menggunakan jalur perseorangan untuk mendaftar ke KPU Inhu pada tanggal 4 sampai dengan 6 September 2020 mendatang.