Menu

Wahyu Setiawan Ditolak Jadi JC, Skandal Korupsi Oknum Kader Partai Besar Bakal Terkubur

Siswandi 4 Aug 2020, 23:49
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan

RIAU24.COM -  KPK telah menolak tawaran mantan Komisioner KPK Wahyu Setiawan yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Hal itu dinilai akan mengubur dugaan kasus korupsi yang melibatkan oknum partai politik besar. Termasuk aktor intelektual yang berada di belakang itu.

Hal itu dilontarkan Direktur Pusat Kajian Pendidikan Anti Korupsi (Pusdak), Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Fira Mubayyinah, Selasa 4 Agustus 2020. Seperti diketahui, kasus yang menjerat Wahyu terkait erat dengan buronan KPK Harun Masiku, yang keberadaannya hingga saat ini masih jadi tanda tanya.

"Upaya pengungkapan pidana korupsi dengan skenario besar yang melibatkan oknum partai besar jangan-jangan tidak terungkap secara cepat dan mendalam. Karena harapannya WS (Wahyu Setiawan) ini bisa menjadi pintu pembuka pengungkapan skandal korupsi PAW oknum kader partai PDIP beberapa waktu lalu," ujarnya, dilansir rmol.

Terkait pertimbangan alasan penolakan JC tersebut, Fira meyakini meskipun Wahyu Setiawan dianggap sebagai pelaku utama, KPK memandang ada pelaku utama yang lain. Selain itu, KPK juga dianggap tak mendapat informasi yang begitu penting dari Wahyu untuk pengembangan kejahatan terkait dengan peran pihak-pihak lain.  Khususnya sosok yang dipandang punya peran lebih penting sebagai aktor intelektual dalam kasus itu.

"Termasuk bagaimana aliran dana dan perputarannya terkait dengan kasus tersebut, serta dugaan konspirasi di balik terjadinya PAW dan bagaimana skenario upaya terjadinya tindak pidana korupsi," katanya.

Meski demikian, Fira menilai Wahyu masih memiliki kesempatan untuk kemblai mengajukan diri sebagai justice collaborator. Hal itu bisa dilakukann yasaat saat sidang selanjutnya.

Halaman: 12Lihat Semua