Menu

Dua Pelaku Sabu 19 Kg Divonis Mati PN Bengkalis, Sedangkan JPU Hanya Tuntut 20 Tahun

Dahari 6 Aug 2020, 15:41
FOTO: Humas PN Bengkalis Mohd. Rizky Musmar
FOTO: Humas PN Bengkalis Mohd. Rizky Musmar

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Dua orang terdakwa pelaku narkotika jenis sabu sabu sebanyak 19 kilogram divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Sidang vonis mati tersebut dilaksanakan pada Selasa 4 Agustus 2020 pukul 14.00 WIB kemarin secara Daring.

Humas PN Bengkalis Mohd. Rizky Musmar SH MH menyampaikan bahwa, untuk perkara Abdillah Febriadi adalah perkara 271 dan Rico Risaldo merupakan perkara 274 Pidsus 2020 dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 20 tahun penjara denda 2 Milyar dan subsider selama 6 bulan.

"Dalam hal ini majelis berpendapat lain terhadap tuntutan tersebut, karena ada hal hal yang ditemukan dalam fakta persidangan maka majelis hakim memvonis kedua terdakwa tersebut dengan hukuman mati,"ungkap Mohd. Rizky Musmar, Kamis 6 Agustus 2020 kepada Riau24.com.

"Sidang ini melalui daring atau secara telekomfrens. Kebetulan dalam perkara ini kedua terdakwa juga tidak mau didampingi pengacara, jadi kedua terdakwa menyatakan sikap banding soal vonis itu,"ucapnya.

Sementara, terdakwa Abdillah Febriadi alias Batak alias Ade Vicent Bin Abas Hasibuan warga Kartamana RT04 RW07 Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Pasal yang diterapkan oleh JPU Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narokotia.

Kemudian, terdakwa Rico Lisando alias Ripo Bin Alm Lisril, Batang Tabik (Sumbar) lahir pada 20 Desember 1995 warga Jorong Batang Tabuk Kenagarian Sungai Kemunyang Desa Sungai Kemunyang Kec. Luak Payakumbuh Kabupaten Lima puluh Sumbar. Pasal yang diterapkan oleh JPU Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Halaman: 12Lihat Semua