Anita Kolopaking Ajukan Gugatan Praperadilan
Tito menegaskan, penahanan terhadap kliennya tidak beralasan. Sebab kliennya siap kooperatif dan tidak akan melarikan diri kemudian tidak menghilangkan barang bukti.
Baca juga: Mahfud Sebut Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Publik kriminalisasi Politik, Ini Alasannya...
"Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan? Jadi kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," tukas Tito.
zxc2