Pegawai Non-PNS Juga Gaji ke-13, Ternyata Segini Besarannya
RIAU24.COM - Di tahun ini, ada yang berbeda soal kebijakan gaji ke-13 tahun ini. Sebab, gaji ke-13 tidak hanya diperuntukan kepada pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri maupun penerima pensiunan/tunjangan tapi juga para pegawai non-PNS.
Dilansir dari Okezone.com, Senin 10 Agustus 2020, hal tersebut disebutkan di dalam PP Nomor 44/2020 bahwa pegawai non-PNS di lembaga nonstruktural (LNS), lembaga penyiaran publik (LPP), hingga badan layanan umum (BLU) juga akan menerima gaji-13 ini.
"Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU," demikian bunyi pasal 2 huruf m PP 44/2020.
Di PP ini juga tercantum secara rinci besaran gaji yang diterima pegawai pemerintah non-PNS. Berikut ini rincian besaran gaji ke-13 yang diterima pimpinan LNS:
1. Ketua atau kepala LNS: Rp 9.592.000
2. Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 8.793.000