Terungkap, Ternyata Sebesar Ini Uang Suap yang Diduga Diterima Jaksa Pinangki dari Djoko Tjanjdra
RIAU24.COM - Hingga saat ini, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah menjalani penahanan akibat statusnya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap yang diberikan terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memperkirakan, Jaksa Pinangki telah menerima suap sebesar Rp7 miliar.
Namun disebutkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setyono, nominal itu masih dugaan sementara dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) tim penyidik.
"Sementara kemarin yang beredar di media maupun hasil pemeriksaan pengawasan itu kan diduga sekitar $500 ribu, kalau dirupiahkan kira-kira 7 miliar," terangnya, dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Rabu 12 Agustus 2020.
Dilansir cnnindonesia, selain besaran uang, tim penyidik turut menemukan bukti lain yang menunjukkan keterlibatan Pinangki dalam kasus tersebut.
Diterangkannya, Pinangki ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik bidang Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), memeriksa empat orang saksi terkait keterlibatan pegawai negeri di Kejagung dengan Djoko Tjandra.
Saat ini, Pinangki akan menjalani masa penahanan pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung selam 20 hari ke depan. Nantinya, Pinangki akan dipindahkan ke rutan khusus wanita Pondok Bambu.