Menu

Hasil Pengawasan Coklik, Bawaslu Riau Temukan 51.520 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Masuk Dalam Daftar Pemilih

Riko 12 Aug 2020, 18:30
Foto (istimewa)
Foto (istimewa)

RIAU24.COM - Di Provinsi Riau terdapat 9 (sembilan) Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Pengawas Pemilu  saat ini sedang melaksanakan pengawasan terhadap tahapan Pencocokan dan Penelitian (coklit) Pemutakhiran Data Pemilih yang dilaksanakan oleh Pihak KPU Riau, yang dimulai pada tanggal 15 Juli sampai dengan  13 Agustus 2020 mendatang.

Hasil Pengawasan Pengawas Pemilu hingga saat ini (10 agustus 2020), sebanyak 51.520 Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masuk dalam daftar Pemilih (form model A-KWK). Pemilih TMS yang masih terdapat dalam A-KWK tersebut terdiri dari 19.820 Pemilih yang tidak dikenal dan/atau bukan penduduk setempat, 13.321 Pemilih yang telah meninggal dunia, 479 Pemilih berstatus sebagai TNI/Polri, 1.349 Pemilih Ganda, 1.115 Pemilih yang masih dibawah Umur serta 15.385 Pemilih yang telah Pindah Domisili.

"Selain itu juga terdapat 39.465 Pemilih yang memenuhi Syarat (MS) namun tidak masuk dalam daftar Pemilih pada Pilkada 2020 ini, "kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan melalui siaran persnya. Rabu 12 Agustus 2020.

Hasil Pengawasan lainnya juga disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga, Neil Antariksa bahwa terdapat 10.545 Pemilh terdaftar pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang jauh dari tempat domisili. Hal ini merupakan potensi turunnya partisipasi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya dikarenakan keberadaan TPS yang jauh dari tempat tinggalnya.

Pada Kabupaten Rokan Hilir terdapat 207 Pemilih di TPS 005 Desa Jumrah Kecamatan  Rimba Melintang, Pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) tapi tidak masuk dalam A-KWK (daftar Pemilih). Selain itu juga ditemukan PPDP yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain yang tidak mempunyai kewenangan (joki). Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Pelalawan, Rokan Hulu dan Kota Dumai. Terhadap hal ini, Pengawas Pemilu Kecamatan masing masing telah menyampaikan surat rekomendasi kepada KPU Kabupaten untuk melakukan coklit ulang.

"Di Kabupaten Rokan Hulu tepatnya di Kecamatan Kunto Darussalam, Kelurahan Kota Lama terdapat 433 Pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan hanya 10 Pemilih yang Memenuhi Syarat ( MS) dari total pemilih di daftar pemilih yaitu 443. Banyaknya Pemilih yang TMS dikarenakan Pemilih tersebut tidak dikenali, "paparnya.

Halaman: 12Lihat Semua