RIAU24.com Politik Nazaruddin Hari Ini Bebas Dari Lapas Sukamiskin Bisma Rizal • 13 Aug 2020, 12:46 Nazaruddin Hari Ini Bebas Dari Lapas Sukamiskin (foto/int) Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Nazaruddin, dari 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta menjadi 7 tahun penjara dan Rp300 juta. Baca juga: Ketika Golkar Menjadi Partai Paling Nasionalis di Indonesia Belum selesai menjalani masa hukuman pada kasus pertama, Nazar kembali divonis pada 15 Juni 2016 dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.
Nama Jokowi dan Gibran Tak Muncul saat Bahlil Susun Kepengurusan Partai Golkar Politik - 08 Nov 2024, 11:33
Ketum Pastikan, Tak Ada Nama Jokowi dan Gibran di Kepengurusan Golkar yang Baru Politik - 07 Nov 2024, 22:17
Candaan Gibran yang Bisa Bikin Kepala Daerah se-Indonesia Keringat Dingin Politik - 07 Nov 2024, 22:08