Tuntut Perubahan RUU Cipta Kerja, KSBI Berorasi di Kantor DPRD Riau
RIAU24.COM - Ratusan masa dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Riau, Kamis 13 Agustus 2020 mendatangi gedung Lancang Kuning DPRD Provinsi Riau. Masa menggelar aksi demi menuntut perubahan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja dengan mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja tersebut.
Koordinator aksi yang juga Ketua KSBSI Kota Pekanbaru Novem Hutahuruk, mengatakan kedatangan para buruh untuk menyampaikan aspirasi terkait hal-hal yang dinilai bertentangan dengan hak-hak pekerja.
"Kami menyampaikan aspirasi kita ke DPR Riau menyangkut penolakan atas pemerintah yang tidak merubah UU Cipta Kerja," kata Novem Hutauruk.
Dia menambahkan, isi RUU itu telah mengkebiri dan mendegradasi hak-hak dasar buruh khususnya di klaster ketenagakerjaan, padahal sebelumnya sudah diakomodir di UU tenaga kerja sebelumnya.
Menurutnya landasan filosofis RUU bertentangan dengan UUD 1945, serta landasan sosiologis RUU tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat buruh. "Landasan yuridis RUU itu tidak menyelesaian masalah-masalah hubungan industrial, " ujarnya.
Usai berorasi, perwakilan pendemo akhirnya di terima Wakil Ketua DPRD Riau Zukri di ruangan medium gedung DPRD. Pihak perwakilan KSBSI pun menyerahkan tuntutan mereka untuk disampaikan ke DPR RI.