Menu

Protokol Kesehatan Diperketat, Sanksi Bagi Pelanggar Menanti

Lina 14 Aug 2020, 10:50
Protokol Kesehatan Diperketat, Sanksi Bagi Pelanggar Menanti (foto/ist)
Protokol Kesehatan Diperketat, Sanksi Bagi Pelanggar Menanti (foto/ist)

RIAU24.COM - SIAK- Menjamin kepastian hukum serta mmperkuat dan meningkatkan efektifitas pencegahan dan pengendalian covid-19 di Indonesia,Presiden pada tanggal 4 Agustus 2020 telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Terkait hal itu,Bupati Siak Alfedri di dampingi Unsur Forkopimda mengikuti Rapat Koordinasi Virtual sosialisasi pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 bersama Menkopolhukam Mahfud.MD, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto,Mentri Dalam Negeri Jendral Tito Karnavian,serta Gubernur, Bupati dan Wali Kota se-Indonesia. Di Ruang Siak Live Room,Lt.II Kantor Bupati Siak.

zxc1


Instruksi Presiden tersebut dinilai oleh semua pihak bisa menjadi payung hukum bagi petugas di seluruh wilayah untuk menegakkan aturan dalam mendisiplinkan masyatakat untuk menjalankan protokol kesehatan secara ketat sebagai upaya bersama memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Halaman: 12Lihat Semua